Home » » DAM / DENDA BAGI YANG MELANGGAR ATURAN HAJI

DAM / DENDA BAGI YANG MELANGGAR ATURAN HAJI

Written By Unknown on Saturday, March 31, 2012 | 6:01 AM



Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan - larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut :

Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA'DIL

Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TAKHYIR TAKDIR.

Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :

Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TA'DIL

Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TAKDIR

Membayar denda karena melakukan salah satu perkara - perkara sebagai berikut ;

Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.


PELANGGARAN DAN DENDA
LaranganKondisiDam atau denda
Memakai PakaianPriaMemotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepalaPriaMemotong seekor kambing 
Menutup muka atau tanganWanitaMemotong seekor kambing 
Memotong rambutLebih dari 12 helaiMemotong seekor kambing 
Memotong KukuKurang dari 12 helaiMemberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangianPria/WanitaBersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh binatang buruanMemotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa 
BertengkarPria/WanitaMemotong seekor kambing 
Merusak tanaman di tanah suciMemotong seekor kambing 
Melakukan akad nikah atau menikahkanSebelum Tahallul AwalMemotong seekor kambing 
BersetubuhSesudah tahallul AwalHajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.


4  RUKUN KA'BAH

Rukun yang dimaksudkan disini adalah rukun yang arti harfiahnya "Sudut atau Pojok". Dalam pengertian itulah keempat sudut Ka'bah diberi nama Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami dan Rukun Yamani

Rukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut Aswad)

disebut juga "Dua rukun Yamani" karena kedua rukun ini menghadap ke arah negeri Yaman. Rukun Aswad  lebih dikenal dengan Hajar Aswad atau Batu Hitam. Rukun ini dipandang sebagai rukun yang paling penting dan lebih dimuliakan disisi Allah SWT, karena memiliki nilai sangat istimewa. Para jema'ah haji biasanya mencium dan mengusap Hajar Aswad. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

"Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu
yastaqkfiru liman yastalimuhu"
Artinya

"saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
 minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"
Rukun ini memiliki 4 empat keutamaan, yaitu

Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.

Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.

Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf

Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.

Rukun Iraqi dan Rukun Syami

disebut juga "Dua Rukun Syamiani" karena keduanya mengarah ke negeri Syam yang sekarang meliputi semua negara yang terletak dipantai timur Laut Tengah, seperti Yordania, Palestina, Suriah dan Lebanon.





IDUL ADHA
Hari Raya Idul Adha yang disebut juga Hari raya Qurban, Jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Sebagaimana orang menyebutnyajuga sebagai Hari Nahr karena pada hari itu orang bersenang-senang, menikmati hidangan daging qurban. Oleh karena itu kaum muslimin baik yang sedang melaksanakan ibadah haji ataupun yang tidak pada hari itu diharamkan untuk berpuasa.

Jama'ah haji pada hari itu melaksanakan prosesi melempar jumrah Aqabah, yaitu satu dari tiga jamarat terbesar sebanyak 7 kali. Sesudah melontar di hari Idul Adha (hari Nahr), barulah jama'ah boleh ber Tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur rambut. para jama'ah sudah boleh melepas pakaian Ihram dan terbebas dari pantangan Ihram.

Hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) jama'ah laki-laki sudah boleh melempar jumrah dengan pakaian biasa, sedangkan bagi perempuan tetap harus memakai kerudung dan kaos kaki. Dan telah dihalalkan segala macam larangan Ihram kecuali berhubungan suami istri yang baru boleh dilakukan setelah seluruh prosesi haji diselesaikan yaitu setelah Tawaf Ifadah dan Tahallul Akhir. Terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 3 hari Tasyrik berikutnya para jama'ah akan melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai Dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan jama'ah yang bersangkutan.

QURBAN

Qurban atau Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. tujuannya semata - mata untuk mendekatkan diri dan mencari ridha Allah SWT. Waktu qurban yaitu pada Hari Raya Haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Wajib dan sebagaian Sunat Muakad  (dianjurkan) dari Abu Hurairah, telah berkata rasulullah SAW :

"Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban,
maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan hewan untuk berqurban, ditetapkan sebagai berikut :

Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.

Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang

Binatang yang sah untuk qurban yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Rasulullah SAW :

"Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ;
1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan
4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
(HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)
Hal-hal yang penting harus diketahui dalam berqurban :

Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.

Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.

Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :

"Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
"Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"


Source: islamic center

0 komentar: